BERANDA

Sabtu, 02 Desember 2023

10 POSE FOTO YANG AKAN MENDAPAT SANKSI DI MASA PEMILU 2024

10 POSE FOTO YANG AKAN MENDAPAT SANKSI 
DI MASA PEMILU 2024

10 Pose foto yang akan mendapat sanksi bagi ASN jika dilanggar, hal ini berkaitan karena Indonesia kini tengah memasuki masa pemilihan umum atau Pemilu 2024. Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral.

10 POSE FOTO YANG AKAN MENDAPAT SANKSI  DI MASA PEMILU 2024

RAJA SASTRA- 10 Pose foto yang akan mendapat sanksi bagi ASN jika dilanggar, hal ini berkaitan karena Indonesia kini tengah memasuki masa pemilihan umum atau Pemilu 2024. Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral. Berkaitan dengan hal tersebut  diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. SKB tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).

Tahapan  Pemilu  saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran calon presien dan calon wakil presiden, serta para calon anggota legislatif yang akan dipilih masyarakat.

Kembali kepada keh hal salah satu larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 adalah tidak boleh berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.


Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengungkapkan, semua ASN harus bersikap netral. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Netralitas ASN diatur oleh UU tentang ASN bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik karena ASN adalah pelaksana kebijakan publik yang harus professional, pemerintah dengan serius mengatur pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan pegawai ASN, baik sengaja maupun tidak.

Salah satu keseriusan pemerintah dibuktikan dengan pembuatan SKB 5 Instansi yang mengatur tentang pelanggaran netralitas ASN. Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol," imbuhnya.

BACAAN LAINNYA:

Bentuk Pose yang Dilarang


Unggahan Kominfo Jateng pada Jumat (3/11/2023). (Tangkapan layar instagram Kominfo Jateng via Kompas.com)© Disediakan oleh TribunHealth.com

10 pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa Pemilu 2024, yaitu seperti berikut.

  • Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  • Pose dengan jempol ke atas
  • Pose jari tangan berjumlah tiga
  • Pose dengan jari metal
  • Pose tangan membentuk pistol
  • Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
  • Pose tangan angka dua
  • Pose tangan membentuk telepon
  • Pose memperlihatkan angka 5
  • Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

Selain itu, foto ASN yang menunjukan simbol atau atribut partai politik juga dilarang.

ASN tetap bisa bergaya dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati saat difoto.

Sanksi Pose Foto ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Foto-foto dengan pose yang tidak dianjurkan dapat membuat ASN yang melakukannya mendapat sanksi ringan hingga berat.

Sanksi akan diberikan jika foto-foto tersebut dibagikan melalui media sosial maupun media lainnya.

Adapun sanksi yang akan diperoleh oleh ASN sebagai berikut.

1. Sanksi moral tertutup atau pernyataan

Kantor tempat ASN bekerja berhak mengumumkan kesalahan yang dilakukannya secara tertutup atau terbatas di dalam instansi tersebut.

Ini berlaku sesuai Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. ASN dikena hukuman ini jika mengunggah foto terkait parpol ke media sosial yang dapat diakses publik.

Hukuman ini juga diberikan jika ASN diketahui melakukannya untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial ataupun ikut dalam kegiatan kampanye.

2. Hukuman disiplin berat

ASN yang mengunggah foto tersebut di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik akan mendapatkan hukuman disiplin berat.

Sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021, hukuman tersebut berupa penurunan atau pembebasan jabatan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

TRIBUNHEALTH.COM - 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

HABIB ALI ALHABSYI DENGAN KAROMAHNYA

KHARAMAH HABIB ALHABSYI:  BISA DENGAR SUARA TASBIH DAN BENDA MATI HABIB ALI ALHABSYI DENGAN KAROMAHNYA Habib Ali Alhabsyi nama lengkapnya H...