BERANDA

Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 September 2024

INTRIK DARI DINASTI POLITIK MENJADIKAN HAL YANG MENGGELITIK

INTRIK DARI DINASTI POLITIK

MENJADIKAN HAL YANG MENGGELITIK

Intrik dari  dinasti politik menjadikan hal yang menggelitik. Hal ini berkaitan waktu pemilu semakin dekat, situasi semakin memanas namun aku tidak akan membahas Pemilu secara keseleruhan. Bukan tentang siapa capres-cawapresnya, mengenai visi-misinya, ataupun track-record nya.
INTRIK DARI DINASTI POLITIK 
MENJADIKAN HAL YANG MENGGELITIK

rajasastrra-us.blogspot.com  Intrik dari  dinasti politik menjadikan hal yang menggelitik. Hal ini berkaitan waktu pemilu semakin dekat, situasi semakin memanas namun aku tidak akan membahas Pemilu secara keseleruhan. Bukan tentang siapa capres-cawapresnya, mengenai visi-misinya, ataupun track-record nya. Tulisan ini aku dedikasikan untuk hal yang menggelitik kita semua. Mengenai dinasti politik, rasanya menjadi isu yang hangat dan sayang sekali untuk dilewatkan.

Intrik dari  dinasti politik menjadikan hal yang menggelitik.Tahun politik masih berlangsung menuju  Pemilihan Kepala Daerah.  Ada yang luar biasa pada Pilkada tahun ini , sebagian besar pemilihnya anak muda. Tentu saja menjadi sasaran empuk untuk mendulang suara,  Anak muda kebanyakan sedang sibuk-sibuknya mengejar karier, berjuang melewati quarter-life-crisis, ataupun cinta-cintaan. Sepertinya gak akan punya banyak waktu buat mantengin drama Pilkada  saat ini. Kekecewaan terutama masarakat Jakarta karena calon yang diharapkan tidak lolos pencalonan menjadikan kemarahan yang dapat mempengaruhi jalannya pemilihan Gubernur khususnya di Jakarta.

Tapi aku yakin kawan-kawan yang membaca tulisan ini, kamu masih memiliki kesadaran dan kepedulian tersendiri untuk Indonesia. Merawat daya kritis untuk merebut kembali narasi ke jalur yang mesti. Akan diletakkan di tangan siapa, tampuk kepemimpinan dan kekuasaan ini.

Intrik dari  dinasti politik menjadikan hal yang menggelitik. Dinasti politik, tidak asing bukan? Saya bantu mengingatkan kembali Azwar Anas selaku Bupati Banyuwangi 2016-2021 digantikan sang istri Ipuk Fiestiandani sebagai Bupati 2021-2024, Mustofa Kamal (Bupati Mojokerto 2010-2018) dilanjutkan sang istri Ikfina Fahmawati (Bupati Mojokerto 2021-2024), Haeny Relawati (Bupati Tuban 2001-2011) dilanjutkan sang anak Aditya Halindra (Bupati Tuban 2021-2024), dan yang paling ruwet terkenal yaitu bagi-bagi jabatan antar dua pasang suami istri yaitu di Klaten, sejak 2000-2024. Dan yang paling hot sekarang permainan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi calon wakil persiden  sebelum usia 40 tahun. 

Di sini coba kita bedah tipis-tipis mengenai dinasti politik itu sendiri. Apa yang disebut dengan dinasti politik? Dinasti politik, bicara mengenai dinasti layaknya Kerajaan. Orang-orang yang memimpin dia yang masih satu darah dengan pimpinan lama turun-temurun istilahnya. Lalu apa yang terjadi jika politik dinasti terjadi di suatu negara.

Gak ada salahnya juga Dinasti politik diperbolehkan. Di negara-negara lain juga ada. Pembedanya, di negara lain dalam satu keluarga dididik akan politik memang terencana, contohnya di Amerika Serikat yaitu Klen Kenedy.

Intrik dari  dinasti politik menjadikan hal yang menggelitik.hal iniu dikarenakan dinasti politik yang ada di Indonesia ini tidak main cantik rupanya. Kebanyakan kepala daerah yang saya sebut pada tulisan di atas bermotif ”ujug-ujug” serba dadakan, suami lengser istri atau anak menggantikan dan ndilalah menang.

Bagaimana menurut pandangan anda berkaitan dengan dinasti politik?  Kalau terseleksi dengan benar dan bermodal kompetensi yang mumpuni tidak ada masalah bukan.  hal ini berakibat lebih hemat energi untuk menyeleksi. Akan tetapi gimana jika yang dikatakan Bung Rocky benar, jalan pikiran sekarang kebanyakan macet, karena jalan konstitusi bolong-bolong dilewati tronton-tronton dinasti. Kompeten atau tidak itu yang harus diedarkan di politik dinasti, bukan malah diselundupkan layaknya barang bodong lalu bebas pajak.

Perlukah  sebenarnya  adanya undang-undang mengenai dinasti politik? 

Intrik dari  dinasti politik menjadikan hal yang menggelitik. Perlu diketatkan lagi sebenarnya dengan adanya undang undang yang berkaitan dengan hal tersebut. Namun, sayangnya undang-undang mengenai politik dinasti ini belum diperjuangkan secara serius tbahkan  dengan alibi HAM, semua Masyarakat berhak untuk dipilih dan memilih, hal ini tidak dilarang secara khusus. Asal kapasitas politik perlu disesuaikan, contoh minimal menjadi kader partai sudah selama berapa tahun, sebelumnya pernah menjabat belum, dsb.

BACAAN LAINNYA:

Akan tetapi bagaimana jika hanya berlandaskan rasa tidak enak dengan pemimpin lama, lalu meloloskan berkas syarat pemimpin baru yang masih satu keluarga.

Intrik dari  dinasti politik menjadikan hal yang menggelitik. Melihat semakin maraknya dinasti politik, idealnya hal ini harus diatur lagi dalam undang-undang. Politik itu harusnya memunculkan wajah baru dengan berbagai inovasi baru pula bukan melahirkan wajah lama dengan dandanan tebal alibi meneruskan perjuangan atau  meraup harta kekayaan yang kurang dengan korupsi dan pencitraan. KLIK DI SINI

Kamis, 29 Agustus 2024

KEKUASAAN ITU BUKAN KEWENANGAN TAPI KEWENINGAN

 KEKUASAAN ITU BUKAN KEWENANGAN 
TAPI KEWENINGAN

Kekuasaan itu bukan kewenangan tetapi keweningan , bukan sekedar otoritas tetapi  otoritas yang tertranformasi menjadi bagaimana cara kesejahtraan umum dapat dicapai denganmenggerakkan aparatur pelayananyang professional.
KEKUASAAN ITU BUKAN KEWENANGAN  TAPI KEWENINGAN

rajasastra-us.blogspot.com  Kekuasaan itu bukan kewenangan tetapi keweningan , bukan sekedar otoritas tetapi  otoritas yang tertranformasi menjadi bagaimana cara kesejahtraan umum dapat dicapai denganmenggerakkan aparatur pelayananyang professional.  Kekuasaan bisa diraih tanpa pengetahuan, sebab dalam negara demokrasii-, seperti di kita asal banyak pengikut preman sekalipun bisa menjadi penguasa. Tapi perlu di ingat kekuasaan yang esensial hanya  bisa diraih dengan pengetahuan. Kebodohan seorang pemimpin akan mudah dikendalikan orang dan berakhir dengan menyengsarakan rakyat.  Salasatu esensi kekuasaan adalah menolong orang lain sekaligus menolong diri sendiri. Yang dimaksud bukan hanya menolong kelompoknya saja, tapi menolong semua rakyat, yang mulanya tidak berpihak sekalipun. Kekuasaan akan menjadi jalan kehancuran wibawanya kehancuran  dirinya, jika melahirkan birokrasi yang korup.

Kekuasaan itu bukan kewenangan tetapi keweningan, hal ini sesuai dengan cara pandang orang sunda “kedudukan tersebut bukan untuk beroleh kekayaan atau kehormatan semata, melainkan untuk menolong sesame manusia “ (Rusyana, et.al, (red), 1988:252). Ingat sekali lagi bahwa kekuasaan yang esensial hanya bisa diraih dengan pengetahuan “Eusi jaya tina pangarti nu teu pahili” (isi kejayaan dari pengetahuan yang tidak tertukar), atau “Eusi kakuatan sagala bersih” (isi kekuatan dari segala yang bersih). Kekuasaan yang korup akan dibenci rakyat yang akhirnya menyebabkan runtuhnya kekuasaan tersebut. 

Kekuasaan itu bukan kewenangan tetapi keweningan , selain itu kekuasaan itu bukan pengaruh (influence), tapi pengetahuan (knowledge), Kekuasaan sebagai pengaruh apa lagi mengandalkan pengaruh dari orang tuanya. Itu akan menjadi pemimpin tive “hurang catang”  atau penguasa tipe “Kuya bodas”. Kalau kekuasaan hanya berdasarkan mengandalkan kewenangan, itu akan menjadikan dirinya bertindak tidak memikirkan Nurani rakyat, memutuskan sesuatu hanya berdasarkan kerakusan naluri yang dibungkus dengan kekuasaan. Mentang mentang dirinya sedang berkuasa, tapi dia hanya berpikir keuntungan dirinya dan koloni koloninya, yang akhirnya dibuat peraturan dengan dalih kesejahtraan padahal dalamnya demi diri dan kelompoknya. 

Kekuasaan itu bukan kewenangan tetapi keweningan , kekuasaan yang didasarkan pada keweningan akan melahirkan tindakan yang sangat dikagumi rakyat dan itu tidak dilakukan sesaat, hanya untuk pencitraan agar dipilih rakyat, tapi betul-betul berdasarkan keweningan hati/kebersihan hati yang didasarkan keikhlasan. Rakyat akan tunduk bulkan karena takut, tapi karena cinta kepada pemimpinnya. Pemimpin yang menjalankan roda pemerintahan berdasarkan pada keweningan, akan dicintai oleh rakyat, dan akan menjadikan penguasa yang melegenda dikenang sepanjang masa. Pemimpin seperti itu walaupun sudah tiada tapi tetap hidup dalam hati masyarakat. Memang pada dasarnya tak akan bisa mencari pemimpin yangdi cintai seluruh  rakyat, tapi rakyat yang jahatlah yang membenci pemimpin yang baik. Orang jahat akan merasa dirinya terhalang untuk bertindak dengan segala kekhendaknya dan kehausan untuk memenuhi kepentingan diri dan kelompoknya. 

Dalam falsapah orang Sunda yang melahirkan kekuasaan saya sekali lagi adalah pengetahuan (keweningan) bukan otoritas (kewenangan)


8 Cara mempertahankan Kekuasaan

RAJA SASTRA-Mempertahankan kekuasaan adalah hal yang baik dan perlu dilakukan, tapi tidak dengan cara pembohongan, pembungkaman dengan menakut nakuti, atau dengan politik uang, sehingga program yang dijalankan hanya diakui dari kelompok tertentu untuk membodohi rakyat. 

Bacaan Lainnya:

Cara mempertahaknan kekuasaan yang baik dapat dilakukan dengan:

  1. Aparatur yang professional
  2. Aparatur tidak korup
  3. Komunikasi:  perintah, jadi ajakan
  4. Disiplin dan sanksi aparatur
  5. Penghasilan cukup dan harga-harga murah.
  6. Ekonomi negara kuasai perdagangan dunia, bukankita yang dikuasaidunia
  7. Aparatur Pelayanan, bukan “Pemerintah” Maksudnya dirinya memempatkan sebagai pelayan masyarakat bukan pengabdi penguasa.
  8. Tidak sewenang-wenang.

Demikian tulisan yang penulis sajikan sbagai pandangan politik dalam penyelenggaraan pemerintahan, tidak maksud menyinggung seseorang atau golongan. Klik di sini

Sumber Bacaan:

Budak Angon Diskursus Pemimpin Sunda Menuju Kekuasaan

(Husin M. Al-Banjari)

Selasa, 09 Juli 2024

ARISTOTELES DALAM PEMIKIRAN POLITIK

                               ARISTOTELES DALAM PEMIKIRAN POLITIK

Aristoteles adalah seorang , filsuf i, ahli logika, dan ilmuwan yang berasal dari Yunani. Ia lahir di Stagira di Yunani utara. 384 SM, meninggal 322 SM),. Aristoteles, bersama gurunya Plato, umumnya dianggap sebagai salah satu pemikir kuno paling berpengaruh di banyak bidang filsafat, termasuk teori politik.
ARISTOTELES DALAM PEMIKIRAN POLITIK

rajasastra-us.blogspot.com/- Aristoteles adalah seorang , filsuf i, ahli logika, dan ilmuwan yang berasal dari Yunani. Ia lahir di Stagira di Yunani utara. 384 SM, meninggal     322 SM)    Aristoteles, bersama gurunya Plato, umumnya    dianggap  sebagai      salah  satu     pemikir kuno paling berpengaruh di banyak bidang filsafat, termasuk teori politik.

Ayah Aristoteles  adalah dokter istana Raja Makedonia. Semasa muda, ia belajar di Akademi Plato di Athena. Setelah kematian Plato, ia meninggalkan Athena untuk belajar filsafat dan biologi di Asia Kecil dan Lesbos, dan kemudian diundang oleh Raja Philip II dari Makedonia untuk mengajari putranya yang masih kecil, Alexander Agung. Segera setelah Alexander naik takhta, ia mengkonsolidasikan penaklukannya atas negara-negara kota Yunani dan melancarkan invasi ke Kekaisaran Persia. Aristoteles kembali ke Athena sebagai orang asing dan menjadi teman dekat Antipater seorang raja muda mekadonia.

Aristoteles Pada periode ini (335-323 SM)  menulis atau setidaknya menyelesaikan beberapa risalah besar, termasuk Politik. Ketika Alexander meninggal mendadak, Aristoteles harus melarikan diri karena hubungan Athena dengan Makedonia, dan dia meninggal segera setelahnya. 

Aristoteles dalam pemikitran politik dikehidupannya   tampaknya telah mempengaruhi pemikiran politiknya dalam beberapa cara seperti, ketertarikannya pada biologi nampaknya terwujud dalam naturalisme politiknya. ketertarikannya pada politik komparatif dan mungkin simpatinya terhadap demokrasi dan monarki. Terinspirasi oleh perjalanan dan pengalamannya di berbagai bidang.  Dan berkaitan sistem politik, ia sangat kritis ketika banyak memanfaatkan Republik, Negarawan, dan Hukum karya Plato. Pemikiran politiknya sendiri, yang dimaksudkan untuk membimbing para penguasa dan politisi, mencerminkan lingkaran politik tinggi di mana ia bergerak.

Teori Politik Aristoteles

Politik adalah ilmu praktis yang berkaitan dengan perilaku mulia atau kebahagiaan warga negara (walaupun serupa dengan ilmu produktif yang berupaya menciptakan, memelihara, dan mereformasi lembaga-lembaga politik.) Aristoteles memahami politik sebagai sesuatu yang normatif atau preskriptif, yakni disiplin daripada penyelidikan empiris atau deskriptif murni. 

Dalam Nicomachean Ethics, Aristoteles menggambarkan politik sebagai ilmu yang paling otoritatif. Ilmu ini menentukan ilmu mana yang harus dipelajari oleh negara kota, dan kapasitasnya. semisalnya ilmu militer, manajemen rumah tangga, dan retorika yang termasuk dalam bidangnya. Sebagaimana diatur oleh ilmu-ilmu praktis lainnya, tujuannya adalah sarana untuk mencapai tujuannya, yang tidak lain ialah untuk kebaikan umat manusia. 

Meskipun tujuan individu dan negara kota sama, tapi tujuan negara kota tampak lebih besar, lebih lengkap, dan lebih mudah untuk dicapai dan dipertahankan. Karena walaupun hanya seorang individu yang layak mencapai tujuan ini, namun jauh lebih mulia dan sakral jika melakukannya demi kepentingan suatu bangsa atau negara kota. "

Politik Aristoteles mencakup dua bidang yang dibedakan oleh para filsuf modern: etika politik dan filsafat politik.

Etika Politik 

Aristoteles memahami teori etika sebagai bidang yang berbeda dari ilmu teoretis. Pendekatannya harus sesuai topik (tindakan yang baik) dan harus menghormati kenyataan bahwa di lapangan banyak generalisasi yang hanya berlaku untuk sebagian besar. Kita belajar untuk meningkatkan kehidupan kita, jadi perhatian utama adalah sifat kesejahteraan manusia. 

Aristoteles, mengikuti Socrates dan Plato, memandang kebajikan sebagai inti kehidupan yang baik. Seperti Plato, ia memandang keunggulan moral (keadilan, keberanian, kesederhanaan, dll.) sebagai serangkaian keterampilan rasional, emosional, dan sosial yang kompleks. Namun dia menolak pandangan Plato bahwa pelatihan sains dan metafisika merupakan prasyarat yang diperlukan untuk memahami kebaikan kita secara penuh. 

Filsafat Politik dan Politisi

Menurut Aristoteles, filsafat politik adalah studi tentang tugas negarawan, atau negarawan (politikos), seperti halnya kedokteran berkaitan dengan pekerjaan dokter. Faktanya, ini adalah kumpulan pengetahuan yang akan digunakan oleh para praktisi, jika benar-benar terampil, dalam melaksanakan tugasnya. Tugas terpenting seorang negarawan adalah menjadi legislator (nomotetês), yang menyusun konstitusi yang sesuai untuk negara-kota. Hal ini melibatkan hukum, adat istiadat, dan institusi kewarganegaraan yang bertahan lama (termasuk sistem pendidikan moral). 

BACAAN LAINNYA:

Ketika konstitusi sudah ada, para politisi perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mempertahankannya, melakukan reformasi jika diperlukan, dan mencegah perkembangan yang dapat menggulingkan sistem politik. Inilah ranah ilmu legislasi yang menurut Aristoteles lebih penting dibandingkan politik sebagaimana diterapkan pada aktivitas politik sehari-hari seperti pengambilan keputusan.

Aristoteles sering membandingkan politisi dengan pengrajin. Analogi ini tidak tepat karena politik dalam arti sempit yurisprudensi merupakan suatu bentuk kearifan praktis atau kehati-hatian, namun berlaku sepanjang politisi merumuskan, menjalankan, dan menjunjung tinggi lembaga hukum sesuai dengan prinsip universal. Untuk memahami analogi ini, perlu diperhatikan bahwa Aristoteles menjelaskan produksi artefak dalam empat sebab: sebab material, sebab formal, sebab efisien, dan sebab final.

Demikianlah pemikiran politik seorang Aristoteles yang dikenal sebagai seorang filsuf Yunani. Dan dikenal sebagai bapak logika. Logika tidak lain hanyalah pemikiran metodis dalam urutan atau sebab akibat yang tepat. Ia sendiri menamai model mentalnya “analytica”, namun kemudian menjadi lebih populer dengan sebutan “logika”.

Ia juga sering disebut sebagai bapak ilmu pengetahuan karena Aristoteles fasih dalam bidang biologi, botani, kimia, fisika, metafisika, etika, sejarah, logika, metafisika, retorika, filsafat pikiran, filsafat ilmu, puisi, teori politik, psikologi, geologi dan zoologi. Inilah sebabnya mengapa Aristoteles dianggap sebagai bapak ilmu pengetahuan.

Aristoteles mengemukakan dalam bukunya “Politics” bahwa “negara adalah kumpulan masyarakat yang dibentuk untuk tujuan yang baik, di mana umat manusia selalu berorientasi pada kebaikan yang tertinggi.”

Menurut Aristoteles, tujuan negara adalah menyempurnakan warga negaranya berdasarkan keadilan. Dan Keadilan peraturan harus dicapai di negara bagian, dan peran hukum adalah memberikan hak yang layak bagi setiap orang.

Dengan kata lain, menurut Aristoteles, hakikat negara adalah mengabdi pada kesejahteraan warga negara/rakyatnya agar dapat hidup lebih baik dan bahagia. Negara adalah suatu kesatuan yang dirancang untuk mencapai kebaikan tertinggi dan kesempurnaan kemanusiaan di antara para anggotanya.

Terakhir menurut Aristoteles, negara yang baik adalah bentuk pemerintahan negara yang terbaik karena hukum yang terbaik adalah kesantunan dan bentuk kesantunan yang baik adalah antara oligarki dan demokrasi, sehingga menurut pandangan Aristoteles Dodd adalah oligarki atau konglomerat tidak boleh memegang kekuasaan. Klik DI SINI

Sumber: By Awin's Writing

Jumat, 26 April 2024

8 PROGRAM DAN TERBAIK DAN 17 PROGRAM PRIORITAS PRESIDEN DAN WAPRES TERPILIH PRABOWO - GIBRAN YANG HARUS KITA KAWAL


8 PROGRAM DAN TERBAIK DAN 17 PROGRAM PRIORITAS
PRESIDEN DAN WAPRES TERPILIH PRABOWO - GIBRAN
YANG HARUS KITA KAWAL

8 PROGRAM DAN TERBAIK DAN 17 PROGRAM PRIORITAS PRESIDEN DAN WAPRES TERPILIH



<script type='text/javascript' src='//pl22704148.highcpmgate.com/50/55/c8/5055c859f9e30182803847ad16e81be5.js'></script>
rajasastra-us.blogspot.com   8 Program Hasil terbaik Cepat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan 17 program prioritas, yang dijanjikan Presiden dan Wapres Terpilih Indonesia, Prabowo – Gibran perlu kita kawal agar dapat terwujud jangan cuma janji kosong di saat Kampanye. 
Sekarang Pemilu telah usai, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Mari semua rakyat bersatu untuk focus pada hal-hal yang telah dijanjikan saat kampanye. 
Kini janji-janji yang disampaikan Prabowo-Gibran selama kampanye menjadi salah satu yang cukup disorot oleh masyarakat, dan tentu saja perlu pengawalan seluruh lapisan masyarakat jangan sampai Presiden dan wakil terpilih terus terlena dalam eporia kegembiraan karrena kemenangan 
Program Prabowo-Gibran tertuang dalam dokumen bertajuk "Visi dan 8 Misi Asta Cita. Visi: Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045" yang diserahkan ketika daftar ke KPU pada 25 Oktober 2023 lalu. Dalam dokumen tersebut, Prabowo-Gibran memiliki 8 Program Hasil terbaik Cepat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan 17 program prioritas, 

8 Program Hasil terbaik Cepat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 Prabowo-Gibran: 

  1. Memberikan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil. 
  2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBS dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten. 
  3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional. 
  4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu di renovasi. 
  5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial, serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut. 
  6. Menaikkan ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh) TNI/Polri, dan pejabat negara. 
  7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT), dan menjamin penyedian rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) 
  8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan risiko penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen17 Program Prioritas Prabowo-Gibran...                                                                17 Program Prioritas Prabowo-Gibran    

  • 1. Mencapai swasembada pangan, energi, dan air 
  • 2. Penyempurnaan sistem penerimaan negara 
  • 3. Reformasi politik, hukum, dan birokrasi 
  • 4. Pencegahan dan pemberantasan korupsi 
  • 5. Pemberantasan kemiskinan 
  • 6. Pencegahan dan pemberantasan narkoba 
  • 7. Menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh              rakyat Indonesia: peningkatan BPJS kesehatan dan                        penyediaan obat untuk rakyat. 
  • 8. Penguatan pendidikan, sains dan teknologi serta digitalisasi 9.      Penguatan pertahanan dan keamanan negara dan                          pemeliharaan       hubungan internasional yang kondusif 
  • 10. Penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak serta penyandang disabilitas 
  • 11. Menjamin pelestarian lingkungan hidup 
  • 12. Menjamin ketersediaan pupuk, benih dan pestisida langsung ke petani 
  • 13. Menjamin pembangunan hunian berkualitas terjangkau                bersanitasi baik untuk masyarakat pedesaan/perkotaan dan          rakyat yang membutuhkan 
  • 14. Melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM            melalui program kredit usaha dan pembangunan Ibu Kota            Nusantara (IKN) serta kota-kota inovatif karakteristik-                  mandiri lainnya. 
  • 15. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasiskan                    sumber  daya alam (SDA) termasuk sumber daya maritim            untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam          mewujudkan keadilan ekonomi 
  • 16. Memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan              beribadah, pendirian dan perawatan rumah ibadah 
  • 17. Pelestarian seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif dan            peningkatan prestasi olahraga   KLIK DI SINI
BACAAN LAINNYA:

Rabu, 20 Desember 2023

RESPON MARUF AMIN ATAS PERKATAAN ZULKIFLI HASAN SOAL KATA AMIN DALAM SHALAT

RESPON MARUF AMIN ATAS PERKATAAN ZULKIFLI HASAN 
SOAL KATA AMIN DALAM SHALAT

Respon Maruf atas perkataan Zulkifli Hasan soal kata amin dalam sholat katanya seolah- olah  politisi  alergi mengucapkan kata amin baik dalam sholat maupun dalam mengamini doa dimasa sekarang menghadapi pemilu 2024. Hal ini sejalan dengan perkataan  Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin yang terkait perkataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan katanya  kaum muslim yang enggan mengucapkan kata amin saat melakukan ibadah salat. Orang nomor dua di Indonesia itu pun mengatakan agar tidak melakukan cocokologi dengan kegiatan ibadah, sebab hal tersebut merupakan tindakan kekanak-kanakan.
RESPON MARUF AMIN ATAS PERKATAAN ZULKIFLI HASAN  SOAL KATA AMIN DALAM SHALAT

rajasastra.com  -Respon Maruf atas perkataan Zulkifli Hasan soal kata amin dalam sholat katanya seolah- olah  politisi  alergi mengucapkan kata amin baik dalam sholat maupun dalam mengamini doa dimasa sekarang menghadapi pemilu 2024. Hal ini sejalan dengan perkataan  Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin yang terkait perkataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan katanya  kaum muslim yang enggan mengucapkan kata amin saat melakukan ibadah salat. Orang nomor dua di Indonesia itu pun mengatakan agar tidak melakukan cocokologi dengan kegiatan ibadah, sebab hal tersebut merupakan tindakan kekanak-kanakan.

“Ya, jangan kayak anak-anak lah. Urusan Amin itu kan tidak berarti [mendukung] capres tetapi kan dari dulu sudah ada. Kalau imam bilang gairil-magdubi'alaihim wa lad-dallin ya harus dijawab amin,” ujarnya saat ditemui di Istana Wapres, Rabu (20/12/2023).

Apa memang kata AMIN dapat diganti dengan kata lain?

Respon Maruf atas perkataan Zulkifli Hasan soal kata amin dalam sholat Wapres Ke-13 RI itu pun mengatakan bahwa jawaban tersebut tidak dapat diganti, sebab membaca amin setelah imam membacakan Surah Al-Fatihah dalam salat hukumnya sunah. Untuk diketahui, kata Amin dikeraskan dalam sholat jahr dan dilunakan dalam sholat sirr. Makmum mengeraskan bacaan amin mengikuti imam, sedangkan kata amin sendiri berarti ‘perkenankanlah, Ya Allah’. Oleh sebab itu, Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengingatkan agar tidak lagi politisi memainkan hal-hal yang memiliki ranah keagamaan seperti itu.

BACAAN LAINNYA:

“Jadi ya harus amin, apa diganti? Ya gak mungkin, semua orang tahu itu, diganti qobul. Jadi saya kira itu tidak usah kita soalkan. Kadang (politisi) seperti kanak-kanak,” Kata Ma’rup.

Banyak politisi seolah  alergi mengucapkan kata amin baik dalam sholat maupun dalam mengamini doa. Gara gara pasangan Calon No 1 ada narasi Menganti kata AMIN dengan kata lain diharapkan kampanye pemilihan umum kedepan tak ada narasi untuk mengganti kata amin, ini kan seolah olah mempermainkan agama

“Jangan alergi terhadap masalah yang sebenarnya [maksudnya] ya bukan untuk itu kan, amin itu bukan untuk calon [presiden], tetapi menjawab ucapan orang salat ya mesti amin. ya ngomongnya apa? iman apa dibalik begitu? Ya harus tetap amin. Saya kira supaya tidak menjadi isu,” pungkas Ma’ruf.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan blunder terkait leluconnya yang menyangkut gerakan sholat, Prabowo dan lawan politiknya dalam Pilpres 2024 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Zulkifli Hasan yang hadir sebagai pembicara dalam rapat kerja nasional Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melontarkan lelucon yang menyinggung gerakan salat hingga pembacaan Al-Fatihah. Hal itu dibalas dengan gelak tawa dari para anggota yang hadir.

Adapun lelucon yang Zulkifli sebutkan adalah terkait pengucapan kata amin setelah pembacaan surat Al-Fatihah selesai dalam setiap rakaat salat. Menurutnya banyak kaum muslim yang yang enggan mengucapkan kata amin karena merujuk pada Capres dan Cawapres no. urut 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Kalo sholat Maghrib baca Al-Fatihah Walad Dhollin ada yang diam sekarang Pak, saking cintanya sama Pak Prabowo itu,” klaim Zulhas yang juga menjadi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Sebagaimana diketahui, PAN adalah salah satu partai pengusung capres dan cawapres Prabowo dan Gibran. KLIK DI SINI

Bisnis.com, JAKARTA

Sabtu, 02 Desember 2023

10 POSE FOTO YANG AKAN MENDAPAT SANKSI DI MASA PEMILU 2024

10 POSE FOTO YANG AKAN MENDAPAT SANKSI 
DI MASA PEMILU 2024

10 Pose foto yang akan mendapat sanksi bagi ASN jika dilanggar, hal ini berkaitan karena Indonesia kini tengah memasuki masa pemilihan umum atau Pemilu 2024. Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral.

10 POSE FOTO YANG AKAN MENDAPAT SANKSI  DI MASA PEMILU 2024

RAJA SASTRA- 10 Pose foto yang akan mendapat sanksi bagi ASN jika dilanggar, hal ini berkaitan karena Indonesia kini tengah memasuki masa pemilihan umum atau Pemilu 2024. Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral. Berkaitan dengan hal tersebut  diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. SKB tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).

Tahapan  Pemilu  saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran calon presien dan calon wakil presiden, serta para calon anggota legislatif yang akan dipilih masyarakat.

Kembali kepada keh hal salah satu larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 adalah tidak boleh berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.


Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengungkapkan, semua ASN harus bersikap netral. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Netralitas ASN diatur oleh UU tentang ASN bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik karena ASN adalah pelaksana kebijakan publik yang harus professional, pemerintah dengan serius mengatur pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan pegawai ASN, baik sengaja maupun tidak.

Salah satu keseriusan pemerintah dibuktikan dengan pembuatan SKB 5 Instansi yang mengatur tentang pelanggaran netralitas ASN. Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol," imbuhnya.

BACAAN LAINNYA:

Bentuk Pose yang Dilarang


Unggahan Kominfo Jateng pada Jumat (3/11/2023). (Tangkapan layar instagram Kominfo Jateng via Kompas.com)© Disediakan oleh TribunHealth.com

10 pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa Pemilu 2024, yaitu seperti berikut.

  • Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  • Pose dengan jempol ke atas
  • Pose jari tangan berjumlah tiga
  • Pose dengan jari metal
  • Pose tangan membentuk pistol
  • Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
  • Pose tangan angka dua
  • Pose tangan membentuk telepon
  • Pose memperlihatkan angka 5
  • Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

Selain itu, foto ASN yang menunjukan simbol atau atribut partai politik juga dilarang.

ASN tetap bisa bergaya dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati saat difoto.

Sanksi Pose Foto ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Foto-foto dengan pose yang tidak dianjurkan dapat membuat ASN yang melakukannya mendapat sanksi ringan hingga berat.

Sanksi akan diberikan jika foto-foto tersebut dibagikan melalui media sosial maupun media lainnya.

Adapun sanksi yang akan diperoleh oleh ASN sebagai berikut.

1. Sanksi moral tertutup atau pernyataan

Kantor tempat ASN bekerja berhak mengumumkan kesalahan yang dilakukannya secara tertutup atau terbatas di dalam instansi tersebut.

Ini berlaku sesuai Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. ASN dikena hukuman ini jika mengunggah foto terkait parpol ke media sosial yang dapat diakses publik.

Hukuman ini juga diberikan jika ASN diketahui melakukannya untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial ataupun ikut dalam kegiatan kampanye.

2. Hukuman disiplin berat

ASN yang mengunggah foto tersebut di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik akan mendapatkan hukuman disiplin berat.

Sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021, hukuman tersebut berupa penurunan atau pembebasan jabatan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

TRIBUNHEALTH.COM - 

Selasa, 14 November 2023

Menjaga Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024

 Menjaga Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024

Penyelenggaraan pemilihan umum legislatif (Pileg), pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilihan) Serentak Tahun 2024 semakin dekat. Bahkan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, tinggal menghitung hari.
Menjaga Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024

RAJA SASTRA -Penyelenggaraan pemilihan umum legislatif (Pileg), pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilihan) Serentak Tahun 2024 semakin dekat. Bahkan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, tinggal menghitung hari.

Salah satu potensi masalah yang sering muncul dalam setiap pagelaran Pemilu dan pemilihan di Indonesia adalah netralitas. Netralitas birokrasi itu bukan merupakan kajian yang baru. Bawaslu  mendapat amanah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap netralitas birokrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7 Tahun 2017), “Bawaslu bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia”.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berposisi netral, bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.

Salah satu penyebab tidak terhindarinya keberpihakan ASN pada peserta pemilu dan pemilihan tertentu adalah kepentingan karier. Bukan keinginan dari ASN itu sendiri, biasanya ada “politisi” yang dekat dengan kekuasaan memainkan mereka di belakang layar dengan menjanjikan kedudukan dan jabatan tertentu. Kalau kita melihat secara seksama bentuk ketidaknetralan seorang ASN, justru berasal dari pimpinan yang tidak netral, karena pimpinannya sendiri yang menggerakkan mereka untuk mendukung peserta pemilu.

Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral,  dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.

Mengutip pernyataan Perdana.G (2019), dalam tulisan “Menjaga Netralitas ASN Dari Politisasi Birokrasi, menyebutkan terdapat ASN yang dengan sadar mengabaikan netralitas guna ingin mencapai tujuan pribadi dengan mendukung pasangan calon tertentu dengan harapan jika dia terpilih, maka ASN tersebut mendapatkan posisi ataupun jabatan tertentu sesuai dengan yang disepakati.

Mengacu pada laporan hasil penanganan pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu RI mencatat ada sekitar 1.096 pelanggaran terkait netralitas ASN, TNI dan Polri. Jumlah pelanggaran netralitas ASN, hampir sama yang terjadi pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

Laporan Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2020, menyebutkan bahwa terdapat 1.005 orang ASN yang dilaporkan terbukti melanggar netralitas sebagai ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Trend pelanggaran Netralitas ASN dikategorikan sebagai berikut: 

  1. Kampanye/sosialisasi media nasional (Posting/ Comment/ Share/like) 
  2. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan/ ajakan/ himbauan/seruan/dan pemberian barang) termasuk pengunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon, 
  3. Melakukan pendaftaran ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang dilakukan dengan cara pada jam kerja atau tidak melapor kepada atasan secara tertulis, 
  4. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada, 
  5. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan / merugikan pasangan calon selama masa kampanye. 
  6. melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, 
  7. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah,
  8. Mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, 
  9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut, 
  10. Ikut sebagai pelaksana kampanye, 
  11. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,  
  12. Mengunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, 
  13. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara, dan 
  14. Menjadi pembicara/Narasumber/penceramah dalam kegiatan Partai Politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan.
BACAAN LAINNYA:

Terhadap 14 (empat belas) kategori diatas, pelanggaran yang sering dilakukan adalah membuat postingan di media sosial. Tindak membuat postingan, komentar atau like adalah suatu bentuk dukungan yang dapat dianggap tidak netral. Tapi tindakan itu tidak dipahami dan dianggap biasa saja oleh sebahagian ASN. Bukti dan jejak digital seorang ASN tak netral akan memudahkan lawan politik peserta pemilu atau seseorang mengadukannya kepada pengawas pemilu atau pihak berwenang yang lainnya.

Modus pelanggaran tersebut, tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali menjelang pelaksanaan 3 (tiga) tahapan krusial pemilu yakni pada tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan rekapitulasi suara dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Klik di sini


Sumber:

Dari Artikel Busrang Riandhy, S.Ag,.M.H ((Analis Pembinaan Umat/Komisoner Bawaslu )

Rabu, 11 Oktober 2023

RAMALAN PRABU SILIWANGI SOAL PRESIDEN INDONESIA 2024 YANG DI BOCORKAN KERAJAAN BANTEN

RAMALAN PRABU SILIWANGI SOAL PRESIDEN INDONESIA 2024
YANG DI BOCORKAN KERAJAAN BANTEN

Calon presiden indonesia 2024

RAJA SASTRA- Sebuah ramalan yang berasal dari kerajaan Banten salah satu kerajaan yang pernah berjaya di Nusantara, yang mengklaim telah mengetahui sosok calon presiden RI 2024. Ramalan tersebut disampaikan oleh Sultan Banten Sepuh XIV, Maulana Hasanuddin, dalam sebuah acara dialog interaktif. Silakan mau percaya atau tidak, itu Kembali kepada hati masing-masing Menurut Sultan Banten, calon presiden RI 2024 adalah seorang keturunan langsung dari Prabu Siliwangi, raja legendaris dari Kerajaan Pajajaran.

"Dia adalah keturunan langsung dari Prabu Siliwangi, raja terakhir dari Kerajaan Pajajaran. Dia memiliki darah biru yang murni dan tidak tercemar. Dia memiliki wajah yang tampan dan gagah, serta tubuh yang kuat dan sehat. Dia memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan mendalam, serta keterampilan yang beragam dan unggul. Dia sangat disegani dan dihormati oleh semua orang," kata Sultan Banten.

Sultan Banten mengatakan bahwa ramalan tersebut didasarkan pada kitab pusaka Kerajaan Banten, yaitu Kitab Sang Hyang Kersa. Kitab tersebut berisi tentang silsilah, warisan, dan ramalan Kerajaan Banten.

Sultan Banten mengaku telah mempelajari kitab tersebut sejak kecil dan menemukan banyak kebenaran dalam kitab tersebut.

"Kitab Sang Hyang Kersa adalah kitab pusaka yang diturunkan oleh leluhur kami. Kitab ini sangat jitu dan terpercaya. Kitab ini telah meramalkan banyak peristiwa penting dalam sejarah Indonesia, seperti penjajahan, revolusi, kemerdekaan, reformasi, pandemi, dan lain-lain. Kitab ini juga meramalkan tentang sosok presiden RI 2024," ujar Sultan Banten.

Sultan Banten menambahkan bahwa ramalan tersebut juga sesuai dengan ramalan lain yang berasal dari kerajaan-kerajaan lain di Indonesia, seperti Ramalan Jayabaya dari Keraton Yogyakarta, Ramalan Kerajaan Kutai, dan Ramalan Kerajaan Bali.

Sultan Banten mengatakan bahwa semua ramalan tersebut memiliki kesamaan dalam menggambarkan sosok calon presiden RI 2024.

"Saya yakin bahwa ramalan-ramalan tersebut saling mendukung dan melengkapi. Saya juga yakin bahwa sosok calon presiden RI 2024 sudah ada di antara kita. Dia adalah orang yang sangat spesial dan berjodoh dengan Indonesia. Dia akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik dan lebih maju," tutur Sultan Banten.

Namun, Sultan Banten juga mengingatkan bahwa ramalan tersebut tidak berarti bahwa sosok calon presiden RI 2024 akan memiliki jalan yang mudah untuk mencapai kursi kepresidenan.

Sultan Banten mengatakan bahwa sosok calon presiden RI 2024 akan menghadapi banyak rintangan dan musuh yang akan mencoba menghalangi dan menggagalkannya.

"Dia akan menghadapi banyak rintangan dan musuh. Dia akan dihadapkan dengan berbagai masalah dan tantangan yang sulit dan kompleks. Dia akan dikhianati oleh orang-orang dekatnya dan difitnah oleh orang-orang jahatnya. Dia akan diserang oleh berbagai pihak yang tidak suka dengan visi dan misinya," kata Sultan Banten.

Sultan Banten mengatakan bahwa hal tersebut adalah ujian dari Tuhan untuk menguji keimanan dan keteguhan hati sosok calon presiden RI 2024.

Sultan Banten berharap agar sosok calon presiden RI 2024 dapat bertahan dan bersabar dalam menghadapi semua cobaan tersebut.

BACAAN LAINNYA

Sultan Banten juga berdoa agar sosok calon presiden RI 2024 dapat mendapatkan bantuan dan dukungan dari orang-orang baik dan bijak.

"Dia harus bertahan dan bersabar. Dia harus tetap berpegang pada prinsip dan nilai-nilai yang benar dan baik. Dia harus tetap berjuang untuk kepentingan rakyat dan bangsa. Dia harus tetap berdoa dan berserah diri kepada Tuhan. Saya yakin bahwa pada akhirnya, dia akan berhasil dan menang," pungkas Sultan Banten.

Namun, Sultan Banten tidak mau menyebutkan nama atau inisial dari sosok calon presiden RI 2024 tersebut. 

Sultan Banten mengatakan bahwa hal tersebut adalah rahasia yang hanya diketahui oleh Tuhan dan para leluhur.

Sultan Banten hanya berpesan agar rakyat Indonesia bersabar dan berdoa agar dapat mengetahui siapa sosok calon presiden RI 2024 tersebut. PENDEKAR ROMANTIS 2

"Saya tidak bisa menyebutkan nama atau inisialnya. Itu adalah rahasia yang harus dijaga dengan baik. Saya hanya bisa memberikan petunjuk-petunjuk umum tentang sosoknya. Saya harap rakyat Indonesia bisa bersabar dan berdoa agar Tuhan memberikan petunjuk kepada kita semua. Saya yakin bahwa pada saatnya nanti, kita akan mengetahui siapa sosok calon presiden RI 2024 tersebut," pungkas Sultan Banten.

di sini

Sumber dari Tribun New.

Sabtu, 23 September 2023

PENGAWASAN TERKAIT NETRALITAS ASN DAN PEJABAT PEMERINTAH DALAM PENYELANGGARAAN PEMILU

PENGAWASAN TERKAIT NETRALITAS ASN DAN  PEJABAT PEMERINTAH DALAM PENYELANGGARAAN PEMILU 

Pencegahan, Terhadap pemilu perlu dilalakukan pengawasan terkait netralitas ASN, termasuk politisasi ruang pendidikan dengan menggunakan fasilitas negara. Hal itu sesuai dengan beberapa peraturan berikut:
PENGAWASAN TERKAIT NETRALITAS ASN DAN  PEJABAT PEMERINTAH
DALAM PENYELANGGARAAN PEMILU 

RAJA SASTRA- Pencegahan, Terhadap pemilu perlu dilalakukan pengawasan terkait netralitas ASN, termasuk politisasi ruang pendidikan dengan menggunakan fasilitas negara. Hal itu sesuai dengan beberapa peraturan berikut:

  • Pasal 4 ayat (1) huruf (b) pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa pengawas pemilu melakukan pengawasan netralitas ASN, terhadap kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Jangan sampai kepala Daerah memperalat intansi pemerintah untuk  mentukung partai penguasa demi kemenangan Pemilu. Termasuk memperalat kepala Desa untuk menekan masyarakat memenangkan suatu partai atau calon yang didukung partai penguasa. 
  • Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu memang harus  mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu harus melakukan langkah tegas yaitu penindakan. Jangan sampai pelanggaran yang terjadi tidak diproses.
  • Perubahan di pasal 280 ayat 1 point (h) UU 7 tahun 2017 ini bersyarat, dan tidak menghapuskan larangan kampanye terhadap mereka yang belum mempunyai hak pilih. Di sini ditegaskan, peserta Pemilu nantinya untuk tidak melibatkan mereka yang belum mempunyai hak pilih atau anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye. 
  • Pada pasal 493 UU 7 tahun 2017, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).Selain itu, pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Kehadiran peserta pemilu di tempat ibadah atau tempat pendidikan, jika tanpa melakukan aktivitas kampanye tidak selalu dapat dianggap sebagai politisasi yang melanggar. Hanya saja, kami berharap para pihak yang berkonsentrasi dalam Pemilu baik dari unsur legislatif sendiri, perlu mematuhi rambu-rambunya, jangan sampai malah memuat dugaan pelanggaran Pemilu dan nanti malah harus berurusan dengan Bawaslu.

langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal netralitas ASN, yaitu melakukan pencegahan dengan pola pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Selain itu, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis, dan efektif. hal itu telah didukung dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 30 Januari 2023 yang lalu Artinya Bawaslu sama dengan KASN untuk bersama-sama mengawasi netralitas pegawai ASN. dak tebang pilih dalam pengawasan, serta menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN hal ini terkait dengan peraturan berikut:

BACAAN LAINNYA:


  • Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya tidak memihak kepentingan siapapun," kata Danny.
  • pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  • Larangan dan sanksi bagi ASN, sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f dan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, disebutkan larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi yang melanggar, sebagaimana pasal 521, dikenai pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta," kata Danny.
  • Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
  • Selanjutnya, sebagaimana pasal 4 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil presiden, DPR dan DPRD. Bawaslu menghimbau agar setiap peserta yang ikut pada kontestasi Pemilu perlu mematuhi rambu-rambu yang ada ketika melakukan aktivitas di tempat ibadah atau tempat pendidikan, agar tidak memuat dugaan pelanggaran. Klik  di Sini
Sumber dari Harian Nasional

Featured Post

HABIB ALI ALHABSYI DENGAN KAROMAHNYA

KHARAMAH HABIB ALHABSYI:  BISA DENGAR SUARA TASBIH DAN BENDA MATI HABIB ALI ALHABSYI DENGAN KAROMAHNYA Habib Ali Alhabsyi nama lengkapnya H...